5. Saat mulai transaksi Anda bisa mulai dengan setor data ke rekeniing terpisah dengan perusahaan aset fisik kripto. Sebanyak 70 persen disimpan oleh lembaga kliring dan 30 persen di perusahaan fisik aset kripto.
6. Semua transaksi jual beli harus dilakukan menggunakan mata uang nyata seperti rupiah, dollar dan sebagainya.
7. Kripto yang sudah dimiliki akan disimpan oleh perusahaan komiditi aset kripto di depository dan bersifat hot wallet atau yang terhubung ke internet dan cold wallter yang tidak terhubung ke internet.
8. Saat akan melakukan transaksi, lembaga kliring akan melakukan verifikasi terhadap pengelola yang menyimpan uang tersebut.
9. Perusahaan kripto, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan akan melaporkan transaksi kepada Bappebti dan bursa berjangka secara berkala.***