Shiba Inu Kembali ke Posisi 9 Dalam Hal Kapitalisasi Pasar, Begini Langkah-langkah Membeli Koin Kripto

- 30 Oktober 2021, 10:27 WIB
Shiba Inu dan Dogecoin adalah salah satu mata uang kripto yang sedang diburu saat ini.
Shiba Inu dan Dogecoin adalah salah satu mata uang kripto yang sedang diburu saat ini. /Kolase

JURNAL PALOPO - Mata uang kripto Shiba Inu menarik perhatian dunia dalam beberapa hari terakhir.

Pasalnya koin meme Shiba Inu masuk 10 besar mata uang kripto dengan jumlah kapitalisasi pasar terbesar.

Kini Shiba Inu berada diperingkat 9 dengan jumlah kapitalisasi pasar Rp 576.854.320.822.490.

Baca Juga: Spoiler dan Jadwal Rilis One Piece Chapter 1030, Kanjuro Menciptakan Monster Untuk Menghancurkan Onigashima

Shiba Inu mengungguli Dogecoin yang berada diurutan 10 dengan jumlah Rp 536.554.536.033.006 saat tulisan ini dibuat.

Harga dari koin Shiba Ini saat ini berada di kisaran Rp1,06, turun 14,1 persen dari harga tertingginya yakni Rp1,22.

Bukan tidak mungkin Polkadot juga bisa digeser Shiba Inu karena hanya terpaut sekitar Rp70 triliun dalam hal kapitalisasi pasar.

Sementara untuk urutan pertama masih dipegan Bitcoin dengan kapitalisasi pasar Rp 16.644.820.254.811.316.

Baca Juga: Bukti Pengkhianatan, Zoya Kulik Informasi Pooja dan Yash dari Ashish

Seperti diketahui, Cryptocurrency atau kripto merupakan mata uang virtual yang dijamin oleh cryptography.

Sementara itu, definisi lain dari mata uang kripto adalah mata uang yang digunakan untuk bertransaksi satu orang dengan orang lain secara online.

Mata uang kripto ini sendiri memiliki resiko yang sangat tinggi, jadi sebelum melakukan transaksi, sebaiknya mempelajari terlebih dahulu tata caranya.

Adapun carat bertransaksi mata uang kripto adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Bocoran Bepannah 30 Oktober 2021, Zoya Masuk Rumah Sakit dan Mahi Akting Seolah Baik

1. Membuka rekening dengan mengupload berkas yang diminta pada perusahaan penjual aset kripto yang telah memiliki izin.

2. Setelah membuka rekening, perusahaan penjual aset akan melakukan verifikasi KYC atau Know Your Customer dokumen identitas yang dibutuhkan.

3. Selanjutnya, Anda akan melewati tahapan Customer Due Dilligence atau CDD yang mencari tahu berbagai transaksi keuangan yang pernah Anda lakukan.

4. Jika lulus, Anda akan langsung disetujui sebagai pelanggan atau investor di perusahaan tersebut dan akan mendapatkan akun untuk transaksi jual beli uang kripto.

Baca Juga: Dilema Dhaval dalam Serial Gopi, Curi Uang Perampok dan Kinjal Miliki Anting Baru

5. Saat mulai transaksi Anda bisa mulai dengan setor data ke rekeniing terpisah dengan perusahaan aset fisik kripto. Sebanyak 70 persen disimpan oleh lembaga kliring dan 30 persen di perusahaan fisik aset kripto.

6. Semua transaksi jual beli harus dilakukan menggunakan mata uang nyata seperti rupiah, dollar dan sebagainya.

7. Kripto yang sudah dimiliki akan disimpan oleh perusahaan komiditi aset kripto di depository dan bersifat hot wallet atau yang terhubung ke internet dan cold wallter yang tidak terhubung ke internet.

8. Saat akan melakukan transaksi, lembaga kliring akan melakukan verifikasi terhadap pengelola yang menyimpan uang tersebut.

9. Perusahaan kripto, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan akan melaporkan transaksi kepada Bappebti dan bursa berjangka secara berkala.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: CoinGecko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x