Lesti Kejora dan Rizky Billar Nikah Siri, Bagaimana Hukum dalam Islam? Ini Jawaban Ustad Adi Hidayat

- 7 Oktober 2021, 10:50 WIB
Hukum menikah siri dalam Islam, menurut Ustad Adi Hidayat
Hukum menikah siri dalam Islam, menurut Ustad Adi Hidayat /Tangkap layar Youtube.com/Adi Hidayat Official/

JURNAL PALOPO- Lesti Kejora dan Rizky Billar dikabarkan nikah siri pada 4 April 2021.

Kabar tersebut santer tendengar bahkan para artis papan atas turut berkomentar perihal pernikahan leslar.

Lantas bagaimana pandangan Islam mengenai nikah siri, Ustad Adi Hidayat memaparkan pandangannya mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah Waktu-waktu yang Tidak Dianjurkan untuk Bertamu dalam Islam

Menurut Ustad Adi Hidayat, nikah siri tidak dikenal dalam istilah Fiqih. Hal ini dikarenakan siri ini berarti sembunyi-sembunyi.

"Nikah Siri itu tidak dikenal dalam Fiqih karena siri itu sembunyi-sembunyi sedangkan nikah itu harus terang-terangan," ucap Ustad Adi Hidayat yang dikutip Jurnal Palopo dari kanal Youtube Taklim Online.

Bahkan dia mengutip perkataan Nabi bahwa 'perbedaan nikah dan zina itu adalah terang-terangan'.

Dilanjutkan Ustad Adi Hidayat bahwa nikah siri tidak ada dalam Islam yang ada hanyalah nikah misyar.

Baca Juga: 4 Etika Cerai dalam Pandangan Islam Penting Diketahui Pasangan

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah