Hukum Pimpinan yang Menunda Gaji Karyawan, Buya Yahya: Ini Merupakan Pimpinan Dzolim

- 5 Oktober 2021, 19:59 WIB
Menunda gaji karyawan dalam hukum Islam, Simak penjelasan Buya Yahya
Menunda gaji karyawan dalam hukum Islam, Simak penjelasan Buya Yahya /YouTube @Al-Bahjah TV/

JURNAL PALOPO- Dalam dunia kerja Anda tentu sering mengalami berbagai masalah, salah satunya gaji yang lambat di bayarkan. 

Setiap orang yang bekerja tentu mengharapkan adanya upah (gaji), atas apa yang telah ia kerjakan. Namun ada saja atasan yang menunda memberikan hak karyawan. 

Hal ini tentu membuat karyawan, makin sulit karena gaji yang mereka harapkan untuk bisa mengantung hidup, justru harus ditunda oleh atasan dengan berbagai alasan yang terkadang tidak masuk akal. 

Baca Juga: 5 Perbuatan Wanita Berikut Ini Dicatat sebagai Dosa Zina Meski Tidak Berzina, Nomor 3 Dianggap Biasa

Tanpa sadar, atasan ini tentu akan menanggung dosa yang besar. Tapi hal tersebut kadang membuat atasan gelap mata, dengan hanya mementingkan pribadi tanpa melihat penderitaan karyawannya. 

Lalu apa hukumnya atasan yang suka menahan gaji karyawan? Berikut ini penjelasan dari Buya Yahya. 

Penjelasan Buya Yahya mengatakan "jika kita memiliki pegawai maka jangan tunda untuk membayar gajinya sampai keringatnya kering, karena itu termasuk sifat yang dzalim".

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa keringat keringat itu diartikan sesuai dengan tanggal setiap karyawan gajian, yang biasanya ada sebulan, seminggu, hingga perhari. 

Baca Juga: 3 Kata Maaf yang Haram Dilakukan Suami pada Istri, Nomor Tiga Biasa Terjadi

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x