Wanita Haid Dibolehkan Berziarah Kubur Asal Begini Kata Buya Yahya

- 4 Oktober 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi perempuan haid dibolehkan ziarah kubur.
Ilustrasi perempuan haid dibolehkan ziarah kubur. /Pixabay/mohamed_hassan

Hal ini berlaku juga bagi perempuan yang sedang haid. Buya Yahya menegaskan bahwa bagi wanita yang sedang haid, tidak ada larangan baginya untuk melakukan ziarah kubur.

“Tidak ada. Mana ada, coba sebutkan di mana belajar fiqih, tidak ada itu. Tidak ada larangan bahwa orang haid tidak boleh ziarah kubur, tidak ada,” ujar Buya Yahya.

Asalkan kata Buya Yahya, sesuai dengan ketentuan syariat Islam, yakni tidak berdesak-desakkan, atau tidak berdempet-dempeten dengan kaum laki-laki.

Buya Yahya kemudian menyatakan bahwa hal yang tidak diperbolehkan adalah jika perempuan tersebut berdesak-desakkan dengan kaum laki-laki atau tempatnya tidak terhormat.

Baca Juga: Hati-hati Bagi Kaum Wanita! Ini Tipe Istri yang Sangat Dibenci oleh Allah SWT, Banyak Terjadi Saat Ini

Tidak diperbolehkan juga jika perempuan tersebut tidak kuat atau tidak mampu menahan diri berada di kuburan sehingga pingsan. Hal inilah yang dilarang.

“Akan tetapi yang menjadikan sebab wanita dilarang adalah bukan kerjaannya tersebut, tapi di saat ada sesuatu yang lainnya,” ucap Buya Yahya.

“Misalnya, jika wanita tersebut berdesak-desakkan dengan kaum pria atau tempatnya tidak terhormat atau wanita tersebut tidak mampu sehingga takut pingsan di kuburan, itu menjadi tidak dihimbau, tidak dianjurkan,” kata Buya Yahya melanjutkan.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x