JURNAL PALOPO - Berziarah kubur banyak dilakukan oleh kaum muslim dengan tujuan mengingat tentang kematian dan hari setelahnya (kehidupan akhirat).
Dengan berziarah kubur, seseorang dapat mendoakan orang yang telah meninggal dan memintakan rahmat Allah kepada mereka yang telah tiada.
Namun, ada pendapat yang menyatakan bahwa perempuan yang sedang dalam masa menstruasi atau haid, tidak diperbolehkan untuk ikut berziarah kubur.
Baca Juga: 4 Korban Longsor Kabupaten Luwu, Ditemukan Meninggal Dunia
Padahal nyatanya tidak ada larangan bagi perempuan untuk melakukan hal tersebut.
Seperti yang telah dijelaskan oleh Buya Yahya dalam salah satu ceramahya, ia memberikan penjelasan terkait boleh tidaknya seorang perempuan haid pergi berziarah kubur.
Melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan bahwa sesungguhnya bagi kaum perempuan tidak ada larangan untuk mensholati jenazah, mengirim dan melakukan ziarah kubur.
“Pada dasarnya tidak ada larangan bagi seorang perempuan untuk menyolati jenazah, mengirim jenazah, ziarah kubur,” kata Buya Yahya dikutip Jurnal Palopo dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, 4 Oktober 2021.
Baca Juga: Rezeki Suami Tergantung Istri, Lestari Azzahra: Dia Penyemangat Suami