"Pada dasarnya shalat jamak tidak diperkenankan, jika bukan karena sholat khouf, salat safar, dan saat sakit, ini merupakan pendapat ulama Syafi'yyah", tutur Neneng Maghfiro.
"Namun, dikarenakan hajat yang terpenting tidak dijadikan kebiasaan boleh dilaksanakan yang terpenting memperhatikan beberapa ketentuannya salah satunya dilaksanakan di awal waktu", jawab Neneng Maghfiro.
Sementara itu Buya Yahya memberikan penjelasan tentang sholat jamak bagi para pengantin.
Seperti yang Buya Yahya katakan, "jika tidak ada jamak dalam pernikahan, kecuali ada hajat menurut para ulama dan ini hanya berlaku pada pengantin bukan sanak keluarga yang juga memakai make up".
Baca Juga: Menikah Tanpa Restu Orang Tua, Bolehkah? Begini Penjelasan Buya Yahya
"Untuk itu sanak keluarga dan pengantin pria tetap boleh melakukan sholat (tidak boleh di jamak), karena tidak mengganggu jalannya pernikahan", tutup Buya Yahya.***