Bolehlah Pengantin Wanita Menjamak Sholat saat Menikah, Ini Tanggapan Buya Yahya dan Neneng Magfiroh

- 13 September 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi Pernikahan / bolehkah pengantin wanita menjamak sholat? Simak ulasan dari Buya Yahya dan Neneng Maghfiro
Ilustrasi Pernikahan / bolehkah pengantin wanita menjamak sholat? Simak ulasan dari Buya Yahya dan Neneng Maghfiro /Pixabay / Takmeomeo

"Pada dasarnya shalat jamak tidak diperkenankan, jika bukan karena sholat khouf, salat safar, dan saat sakit, ini merupakan pendapat ulama Syafi'yyah", tutur Neneng Maghfiro. 

"Namun, dikarenakan hajat yang terpenting tidak dijadikan kebiasaan boleh dilaksanakan yang terpenting memperhatikan beberapa ketentuannya salah satunya dilaksanakan di awal waktu", jawab Neneng Maghfiro. 

Sementara itu Buya Yahya memberikan penjelasan tentang sholat jamak bagi para pengantin. 

Seperti yang Buya Yahya katakan, "jika tidak ada jamak dalam pernikahan, kecuali ada hajat menurut para ulama dan ini hanya berlaku pada pengantin bukan sanak keluarga yang juga memakai make up".

Baca Juga: Menikah Tanpa Restu Orang Tua, Bolehkah? Begini Penjelasan Buya Yahya

"Untuk itu sanak keluarga dan pengantin pria tetap boleh melakukan sholat (tidak boleh di jamak), karena tidak mengganggu jalannya pernikahan", tutup Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah