Terkhusus untuk hewan ini, para ulama ahli fiqih menyepakati bahwa seekor kambing atau semacamnya hanya boleh dipakai berkurban oleh satu orang saja.
Adapun syarat agar bisa dijadikan hewan kurban yaitu harus berusia minimal satu tahun atau telah berganti gigi surinya.
Baca Juga: Menyambut Hari Raya Idul Adha ditengah Pandemi Covid-19, Ini Tips Memilih Hewan Kurban
Syarat-syarat lain yang tidak kalah pentingnya adalah ketiga hewan qurban di atas harus bebas dari cacat fisik dan mental. Juga telah resmi menjadi milik pekurban, bukan hewan dari hasil curian.***