Sembako akan Kena PPN, Ini Daftar yang Termasuk

- 9 Juni 2021, 11:26 WIB
Ilustrasi sembako
Ilustrasi sembako /PMJ News

Selain untuk memperluas objek PPN, revisi UU KUP itu juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.

Beberapa di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.

Ada pula jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Hingga saat ini, belum ada rincian spesifik mengenai jenis jasa yang termasuk dalam objek barang kena pajak baru itu.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x