Sembako akan Kena PPN, Ini Daftar yang Termasuk

- 9 Juni 2021, 11:26 WIB
Ilustrasi sembako
Ilustrasi sembako /PMJ News

JURNAL PALOPO - Pemerintah berencana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako.

PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Peraturan tersebut tertuang dalam perluasan objek PPN seperti yang diatur dalam revisi undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Perempuan yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Gofar Hilman Cari Bukti Beserta Saksi

Pengenaan pajak tersebut diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6.

Adapun sembako yang dikenai PPN diantaranya, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbu serta gula konsumsi.

Namun sebelumnya, barang-barang yang disebutkan di atas dikecualikan di PPN seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Adapun hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.

Baca Juga: Ramai di Twitter, Gofar Hilman Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Korban: Gue Minta Lepas Gak Didenger

Selain untuk memperluas objek PPN, revisi UU KUP itu juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.

Beberapa di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.

Ada pula jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Hingga saat ini, belum ada rincian spesifik mengenai jenis jasa yang termasuk dalam objek barang kena pajak baru itu.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x