Pengertian, Hukum, Tata Cara dan Niat Zakat Fitrah

- 1 Mei 2021, 13:34 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Baznas

JURNAL PALOPO - Zakat adalah bagian dari rukun Islam, di mana dianjurkan kepada mereka orang muslim yang mampu secara ekonomi wajib menunaikan zakat.

- Pengertian zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Baca Juga: DPO Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Masih Berkeliaran Bebas, Keluarga Korban Kritik Polres Palopo

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

- Hukum dan nilai zakat fitrah

Adapun hukum dari zakat fitrah ialah wajib bagi setiap umat muslim, hidup pada saat bulan ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besaran zakat yang dikeluarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: 7 Tips Mencegah Virus Corona saat Ramadhan dan Lebaran

Ketentuan tersebut didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa ' 'Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslim.

- Tata cara bayar zakat fitrah

Untuk melakukan zakat fitrah, ini dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia.

Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. Hal inilah yang membedakan zakat fitrah dengan sedekah lainnya.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Bupati Luwu Timur Imbau Warganya Patuhi Aturan

Seperti yang tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah". (HR. Abu Daud).

- Niat zakat fitrah

Ada pun niat yang dibaca ketika membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

Baca Juga: UPDATE COVID-19 Palopo: Satu Kasus Baru Bertambah, 54 Orang Meninggal Dunia

• Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri 'an nafsii fardhon lillaahi ta'aala

"Aku niat mengeluarkan zakat fitraah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta'aala."

• Niat zakat fitrah untuk istri

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Dikabarkan Hengkang dari Juventus, Real Madrid dan Manchester United Jadi Opsi

Nawaitu an ukhrija zakaatafithri 'anzawjatii fardhon lillaahi ta'aala

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah ta'aala."

• Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'anwalidii ... fardhon lillaahi ta'aala

Baca Juga: Iago Aspas Top Assist Liga Spanyol dengan 10 Umpan Berbuah Gol

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama) fardu karena Alalh ta'aala."

• Niat zakat fitrah untuk perempuan

Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'anbintii ... fardhon lillaahi ta'aala

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama) fardu karena Allah ta'aala."

Baca Juga: Messi Memimpin Top Skor Liga Spanyol, Karim Benzema Mengintai di Posisi Kedua

• Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'annii wa'anjamii'i maa yalza munii nafakootuhum syar'an fardhon lillaahi ta'aala.

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah ta'aala."

• Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

Baca Juga: The Next Phillippe Coutinho, Florian Neuhaus Siap Bergabung Liverpool

Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'an ... fardhon lillaahi ta'aala.

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik) fardu karena Allah ta'aala."

***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah