Begini Hukum Kencing Dalam Islam Menurut para Ulama

- 17 Februari 2021, 07:29 WIB
Ilustrasi Kencing berdiri
Ilustrasi Kencing berdiri /Andi Syahidan

JURNALPALOPO - Masih banyak diantara kita yang jika membuang hajat utamanya membuang air kecil sering keliru menurut agama.

Islam mengajarkan adab untuk buang hajat, yaitu dengan duduk ketika buang air kecil ataupun besar.

Dilansir dari NU.or.id, menurut syariat, buang hajat dengan cara berdiri adalah perilaku atau pekerti yang tidak baik dan tidak dibenarkan.

Baca Juga: Liga Champions Eropa: PSG Permalukan Barcelona di Camp Nou, Kylian Mbappe Cetak Hattrick

Dalam hal ini Sayyidah ‘Aisyah menjelaskan:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلَّا جَالِسًا

“Diriwayatkan dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anha beliau berkata, ‘Barangsiapa yang berkata bahwa Rasulullah kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dengan duduk’.” (HR. An-Nasa’i)

Dalam hadits yang lain, Rasulullah secara tegas melarang kencing dengan cara berdiri.

Baca Juga: Stikes KJP Palopo Alih Status Jadi Institut Kesehatan dan Bisnis (IKB) dengan Lima Program Studi Unggulan

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x