Hukum Pimpinan yang Menunda Gaji Karyawan, Buya Yahya: Ini Merupakan Pimpinan Dzolim

5 Oktober 2021, 19:59 WIB
Menunda gaji karyawan dalam hukum Islam, Simak penjelasan Buya Yahya /YouTube @Al-Bahjah TV/

JURNAL PALOPO- Dalam dunia kerja Anda tentu sering mengalami berbagai masalah, salah satunya gaji yang lambat di bayarkan. 

Setiap orang yang bekerja tentu mengharapkan adanya upah (gaji), atas apa yang telah ia kerjakan. Namun ada saja atasan yang menunda memberikan hak karyawan. 

Hal ini tentu membuat karyawan, makin sulit karena gaji yang mereka harapkan untuk bisa mengantung hidup, justru harus ditunda oleh atasan dengan berbagai alasan yang terkadang tidak masuk akal. 

Baca Juga: 5 Perbuatan Wanita Berikut Ini Dicatat sebagai Dosa Zina Meski Tidak Berzina, Nomor 3 Dianggap Biasa

Tanpa sadar, atasan ini tentu akan menanggung dosa yang besar. Tapi hal tersebut kadang membuat atasan gelap mata, dengan hanya mementingkan pribadi tanpa melihat penderitaan karyawannya. 

Lalu apa hukumnya atasan yang suka menahan gaji karyawan? Berikut ini penjelasan dari Buya Yahya. 

Penjelasan Buya Yahya mengatakan "jika kita memiliki pegawai maka jangan tunda untuk membayar gajinya sampai keringatnya kering, karena itu termasuk sifat yang dzalim".

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa keringat keringat itu diartikan sesuai dengan tanggal setiap karyawan gajian, yang biasanya ada sebulan, seminggu, hingga perhari. 

Baca Juga: 3 Kata Maaf yang Haram Dilakukan Suami pada Istri, Nomor Tiga Biasa Terjadi

"Atasan seperti ini merupakan dzolim dan itu akan mendapatkan dosa baik di dunia terkenal di akhirat. Jika perjanjiannya di bayarkan dalam sebulan, maka harus di bayar pada tanggal perjanjian tanpa harus menundanya lagi,"jelas Buya Yahya. 

Lebih lanjut bos yang seperti itu, terlebih bersikap pura-pura tidak tau penderitaan karyawannya maka Buya Yahya mengatakan akan nyungsep. 

"Akan nyungsep dan hal seperti ini masih banyak terjadi bagi atasan yang hanya bisa mengatakan, nanti dan nanti,"sebut Buya Yahya. 

Atasan yang menunda gaji karyawan sama halnya merupakan orang yang berutang, kecuali jika atasan tersebut memang benar-benar tidak memiliki uang untuk membayar upah karyawan. 

Baca Juga: 15 Weton yang akan Bermandikan Uang Jelang Akhir Tahun 2021, Kalian Termasuk yang mana?

"Sungguh sebuah dosa besar jika atasan sejatinya memiliki dana, namun terus menunda-nunda upah karyawan. Maka berhati-hatilah dengan azab pedih Allah yang bisa menimpa Anda dengan mudahnya"

"Sebelum itu terjadi, usahakan untuk tidak menunda-nunda gaji karyawan jika memang Anda memiliki dana,"tutup Buya Yahya.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler