C. Biaya Pendukung (Penerima beasiswa disabilitas) :
1. Dana Transportasi Pendamping.
2. Dana Asuransi Kesehatan.
3. Pendamping.
4. Biaya Pendukung Lainnya yang disetujui LPDP.
Baca Juga: Tersandung Kasus Korupsi Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo Segera Jalani Sidang Kode Etik
Tentunya, ini adalah penawaran beasiswa yang sangat menggiurkan bukan? Pastikan anda memperbaharui informasi melalui website resmi https://beasiswa.kemdikbud.go.id/ .***