Orang Tua Siswa Dukung Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka, Pemerintah: Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

- 1 Desember 2020, 14:54 WIB
Ilustrasi sitem pembelajaran tatap muka.
Ilustrasi sitem pembelajaran tatap muka. /Instagram/@nadiemmakarim/Foto: Jekahalu, Juni 2016 via @nadiemmakarim

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka dilakukan mulai Januari 2021 dengan syarat yang ketat, terutama terkait dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kuis: Pilih Matahari sebagai Lambang Anda dan Temukan Apa Artinya Bagi Anda

Baca Juga: Tes Psikologi: Apa yang Anda Lihat di Gambar ini? Ketahui Apa yang Dikatakan oleh Masalah Dalam Diri

Pembelajaran dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, yang mana kondisi kelas dengan jarak antarsiswa minimal 1,5 meter.

Selain itu jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas PAUD lima siswa, pendidikan dasar dan menengah juga dibatasi, masing-masing 18 siswa, serta SLB lima siswa.

Jadwal pembelajaran juga dilakukan dengan sistem bergiliran yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga: Pilih Satu Gelombang Laut dan Cari Tahu Kepribadian Seperti Apa Anda

Baca Juga: Waduh! Tiongkok Klaim Kimchi sebagai Miliknya, Netizen Korea Selatan Protes

Selain itu, peserta didik dan tenaga pendidik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk atau bersin.

Tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun artinya kantin diperbolehkan beroperasi, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan.

Selain pembelajaran tidak ada lagi kegiatan selain kegiatan belajar mengajar seperti orang tua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dan murid itu tidak diperbolehkan.

Sekolah juga harus memenuhi daftar periksa. Sebanyak enam daftar periksa yang harus dipenuhi, yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker, memiliki pengukur suhu tubuh.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang pertama Anda lihat, Ungkap Seberapa Emosional Diri Anda

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Anda Lihat Pertama Akan Ungkap Pemicu Anda Cemas Dalam Hubungan

Selain itu, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x