Orang Tua Siswa Dukung Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka, Pemerintah: Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

- 1 Desember 2020, 14:54 WIB
Ilustrasi sitem pembelajaran tatap muka.
Ilustrasi sitem pembelajaran tatap muka. /Instagram/@nadiemmakarim/Foto: Jekahalu, Juni 2016 via @nadiemmakarim

JURNALPALOPO - Wacana kebijakan pemerintah pusat yang akan memberikan keleluasaan pemda menggelar pembelajaran tatap muka mendapat dukungan dari orang tua siswa.

Seperti yang terjadi di kabupaten Tangerang, salah satu orang tua siswa mendukung karena anak-anak sudah bosan belajar di rumah.

“Saya mendukung karena sebenarnya kasihan anak-anak. Mereka sudah bosan belajar di rumah saja,” ujar seorang orang tua siswa, Eviyanti, di Tangerang, Selasa, 1 Desember 2020.

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Pejuang Masa Pandemi, Semua Orang Berperan Menekan Laju Penyebaran Covid-19

Dia menjelaskan anaknya yang bernama Gisella dan Almira sudah jenuh belajar di rumah.

Akibatnya, mereka enggan mengerjakan tugas yang diberikan gurunya.

Ia juga mengaku kesulitan mendampingi anaknya dalam belajar karena banyak pelajaran yang tidak ia mengerti.

“Pelajaran anak-anak sekarang lebih sulit dibanding saya dulu. Banyak pelajaran yang saya tidak mengerti,” kata dia dilansir dari Antara.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Kursi yang Ingin Anda Duduki dan Cari Tahu Apa yang Buat Anda Iri

Baca Juga: Tes Kepribadian: Sudut Pandang Dominan Anda akan Terungkap Semuanya Disini

Hal senada juga disampaikan oleh wali murid lainnya, yakni Fitriana yang mengaku kesulitan mendampingi anaknya belajar di rumah karena harus bekerja.

“Agak kesulitan kalau anak belajar di rumah, karena saya kerjanya di pabrik dan jadwalnya juga sif yang beda setiap minggunya,” kata dia.

Oleh karena itu, Fitriana mendukung sekolah dibuka kembali untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka asalkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka dilakukan mulai Januari 2021 dengan syarat yang ketat, terutama terkait dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kuis: Pilih Matahari sebagai Lambang Anda dan Temukan Apa Artinya Bagi Anda

Baca Juga: Tes Psikologi: Apa yang Anda Lihat di Gambar ini? Ketahui Apa yang Dikatakan oleh Masalah Dalam Diri

Pembelajaran dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, yang mana kondisi kelas dengan jarak antarsiswa minimal 1,5 meter.

Selain itu jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas PAUD lima siswa, pendidikan dasar dan menengah juga dibatasi, masing-masing 18 siswa, serta SLB lima siswa.

Jadwal pembelajaran juga dilakukan dengan sistem bergiliran yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga: Pilih Satu Gelombang Laut dan Cari Tahu Kepribadian Seperti Apa Anda

Baca Juga: Waduh! Tiongkok Klaim Kimchi sebagai Miliknya, Netizen Korea Selatan Protes

Selain itu, peserta didik dan tenaga pendidik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk atau bersin.

Tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun artinya kantin diperbolehkan beroperasi, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan.

Selain pembelajaran tidak ada lagi kegiatan selain kegiatan belajar mengajar seperti orang tua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dan murid itu tidak diperbolehkan.

Sekolah juga harus memenuhi daftar periksa. Sebanyak enam daftar periksa yang harus dipenuhi, yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker, memiliki pengukur suhu tubuh.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang pertama Anda lihat, Ungkap Seberapa Emosional Diri Anda

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Anda Lihat Pertama Akan Ungkap Pemicu Anda Cemas Dalam Hubungan

Selain itu, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x