Perpanjang Masa Belajar di Rumah, Gubernur Sulsel Terbitkan Surat Edaran

5 Oktober 2020, 12:01 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Nurdin Abdullah /instagram/@nurdin.abdullah

JURNALPALOPO - Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Nurdin Abdullah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.2/666 9/Disdik pada tanggal 2 Oktober 2020 di Makassar.

Surat edaran yang diterbitkan oleh Gubernur Sulsel tentang perpanjangan masa belajar di rumah pada perguruan tinggi, satuan pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/MTs Sederajat, SD/MI dan SLB Negeri dan Swasta Se-Sulawesi Selatan.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Sulsel menyampaikan beberapa hal, antara lain:

Baca Juga: Kemendag Kolaborasi Dengan Facebook Bantu UMKM Bertahan di Tengah Pandemi

Baca Juga: Tepis Isu Pemeriksaan Rapid dan Swab Test di TPS, Camat Barombong : Jangan Termakan Isu Hoaks

Baca Juga: Manchester United Tersungkur di Kandang Sendiri, Tottenham Hotspur Menang 6-1

1. Perpanjangan masa kuliah atau belajar di rumah, dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus dan sekolah termasuk di asrama bagi sekolah berasrama (boarding school) dari tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2020.

2. Seluruh Dosen, Guru dan Tenaga Kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan saksama Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2020.

3. Proses belajar di kampus dan sekolah akan disampaikan kemudian hari dengan pemberitahuan resmi dari pemerintah provinsi Sulawesi Selatan

4. Dosen, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Mahasiswa dan Peserta didik, agar senantiasa menjaga kesehatan kebersihan diri dan lingkungan, memperbanyak berdoa agar terhindar dari wabah Covid-19 serta tetap tinggal di rumah.

Baca Juga: Faktanya Tertawa dapat Memberi Manfaat bagi Kesehatan Tubuh, ini Penjelasannya

Baca Juga: 4 Kelompok Manusia yang Tidak akan disentuh Api Neraka Menurut Rasulullah SAW

Baca Juga: Tetapkan Batas Tertinggi Biaya Swab Mandiri, Prof Kadir : Berlaku Setelah Surat Edaran Keluar

5. Surat Edaran ini ini bersifat fleksibel dan akan mengikuti situasi, kondisi dan kesiapan daerah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Surat edaran Gubernur Sulsel tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) Republik Indonesia Nomor 13 A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid -19 di Indonesia.

Selain itu tindak lanjut dari Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler