Kesejahteraan Semangat Belajar Siswa dengan Hadirnya Kartu Indonesia Pintar (KIP)

8 Agustus 2020, 12:10 WIB
ILUSTRASI Kartu Indonesia Pintar yang akan berlaku pada 2-31 Maret 2020.* /Foto Istimewa PR

JURNALPALOPO.COM - Program Presiden Jokowi membantu sebagian warga tidak mampu.

Program bantuan tersebut berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bentuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).

Adanya bantuan dari program presiden Jokowi itu juga merupakan dorongan dan motivasi untuk anak Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Sering Marah, Igor Dirgantara Bandingkan Jokowi dan Soeharto

Program presiden Jokowi tersebut telah diresmikan bersamaan dengan kartu Indonesia Sehat dan Kartu Keluarga Sejahtera.

Telah diresmikan pada 3 November 2014 di lima kantor pos di Jakarta, yakni Kantor Pos Pasar Baru, Kantor Pos Kebon Bawang, Kantor Pos Jalan Pemuda, Kantor Pos Mampang, dan Kantor Pos Fatmawati.

Untuk KIP sendiri sebanyak 230 anak usia sekolah di DKI Jakarta menerima program ini pada peluncuran tahap awal ini. 

KIP menyasar 19 juta siswa kurang mampu yang sebelumnya sebagian terdaftar sebagai penerima Bantuan Siswa Miskin.

Baca Juga: Sejumlah Bioskop Indonesia akan Menayangkan Film BTS 'Break The Silence: The Movie, Ini Daftarnya

Bila penerima Bantuan Siswa Miskin adalah anak-anak yang telah masuk di bangku sekolah.

Artikel ini telah ditayangkan sebelumnya oleh Ringtimes Banyuwangi dengan judul Kartu Indonesia Pintar untuk Kesejahteraan Semangat Belajar di Indonesia.

Sasaran penerima KIP lebih luas yakni setiap anak usia sekolah (6-21 tahun) baik yang telah bersekolah maupun yang belum terdaftar di sekolah.

Berdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), pada tahun 2016 PIP direncanakan akan menyalurkan 17.9 juta kartu kepada siswa kurang mampu.

Baca Juga: Dul Jaelani berikan Jawaban Tegas saat diminta memilih antara Amanda Caesa atau Tiara Andini

Sebelumnya penyaluran KIP tahap pertama di kabupaten/kota seluruh indonesia pada tahun 2015 dengan sasaran 13,6 juta siswa dapat mencairkan dana tersebut pada jenjang SD, SMP, SMA/SMK.

Dan ditahun 2020 ini pemerintah Indonesia memberikan Bantuan Pendidikan UKT/SPP untuk mahasiswa semester 3, 5, 7 pada TA. 2020/2021 sebagai implementasi dari arah kebijakan pendidikan tinggi untuk mengantisipasi dampak covid-19 serta perluasan cakupan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah.

Informasi detail dapat diperoleh di perguruan tinggi masing-masing mulai Senin, 06 Juli 2020.***

(Penulis : St. Shofia Munawaroh)

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler