Sidak ke Tempat Keramaian, Pemkot Palopo Bawa Serta Petugas Medis

- 2 Oktober 2020, 07:10 WIB
Sidak Pemkot Palopo di beberapa tempat keramaian
Sidak Pemkot Palopo di beberapa tempat keramaian /hendra

Adapun Sidak yang dilakukan menindaklanjuti surat edaran Walikota Palopo Nomor 470/1837/UM/IX/2020 yang telah diterbitkan sebelumnya, tentang peningkatan disiplin dan mematuhi protokol kesehaan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kota Palopo.

Baca Juga: Sukses Dengan ‘Pengabdi Setan’, Ini 4 Film Karya Joko Anwar yang Tak Kalah Keren

Baca Juga: Ini 5 Film Bertema Persahabatan dengan Cerita Menyentuh yang Cocok Ditonton di Masa Pandemi

Baca Juga: Ini 5 Film Bertema Persahabatan dengan Cerita Menyentuh yang Cocok Ditonton di Masa Pandemi

Dalam surat edaran Walikota Palopo yang berisi pembatasan kegiatan masyarakat dan berbagai usaha di Kota Palopo, yaitu membatasi jam operasional Cafe, Rumah Makan dan Restauran hanya sampai batas pukul 19.00 Wita.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x