Adapun Sidak yang dilakukan menindaklanjuti surat edaran Walikota Palopo Nomor 470/1837/UM/IX/2020 yang telah diterbitkan sebelumnya, tentang peningkatan disiplin dan mematuhi protokol kesehaan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kota Palopo.
Baca Juga: Sukses Dengan ‘Pengabdi Setan’, Ini 4 Film Karya Joko Anwar yang Tak Kalah Keren
Baca Juga: Ini 5 Film Bertema Persahabatan dengan Cerita Menyentuh yang Cocok Ditonton di Masa Pandemi
Baca Juga: Ini 5 Film Bertema Persahabatan dengan Cerita Menyentuh yang Cocok Ditonton di Masa Pandemi
Dalam surat edaran Walikota Palopo yang berisi pembatasan kegiatan masyarakat dan berbagai usaha di Kota Palopo, yaitu membatasi jam operasional Cafe, Rumah Makan dan Restauran hanya sampai batas pukul 19.00 Wita.***