Sidak ke Tempat Keramaian, Pemkot Palopo Bawa Serta Petugas Medis

- 2 Oktober 2020, 07:10 WIB
Sidak Pemkot Palopo di beberapa tempat keramaian
Sidak Pemkot Palopo di beberapa tempat keramaian /hendra

JURNAL PALOPO - Pemerintah Kota Palopo bersama jajaran Satuan Tugas Covid-19, Satpol PP, Babinsa, dan Babinkamtibmas, beserta Tim medis melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat keramaian, Kamis, 1 Oktober 2020 malam.

Sidak yang dilakukan Pemkot Palopo dalam rangka meninjau sejauh mana implementasi protokol kesehatan yang ada di cafe, rumah makan dan tempat nonkrong lainnya.

Yang berbeda kali ini saat dilakukan sidak, tim medis lengkap dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), untuk melakukan langsung rapid tes kepada pengunjung cafe, rumah makan dan tempat nonkrong lainnya.

Baca Juga: Pontensi Pasar Mumpuni, Alfamidi Super Akan Hadir di Kota Palopo, Catat Tanggalnya

Baca Juga: Mau Terlihat Karismatik? Berikut 7 Rahasia yang Harus di Miliki

Baca Juga: Merasa Ragu dengan Sholat Anda? Ketahui 3 Tanda Diterimanya Ibadah Anda

Seperti yang dilakukan di beberapa tempat keramaiaan saat itu di Warung Pojok, KFC Rambutan dan juga Senat Coffe.

Camat Wara, Rustam Lalong yang saat itu hadir sekaligus menyampaikan kepada para pengunjung untuk terus mematuhi protokol kesehatan salah satunya memakai masker.

Terkait dengan masalah penutupan, Camat Wara mengatakan belum bisa menyebutkan kapan waktunya karena sidak ini baru diawali di wilayah Kecamatan Wara.

Adapun Sidak yang dilakukan menindaklanjuti surat edaran Walikota Palopo Nomor 470/1837/UM/IX/2020 yang telah diterbitkan sebelumnya, tentang peningkatan disiplin dan mematuhi protokol kesehaan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kota Palopo.

Baca Juga: Sukses Dengan ‘Pengabdi Setan’, Ini 4 Film Karya Joko Anwar yang Tak Kalah Keren

Baca Juga: Ini 5 Film Bertema Persahabatan dengan Cerita Menyentuh yang Cocok Ditonton di Masa Pandemi

Baca Juga: Ini 5 Film Bertema Persahabatan dengan Cerita Menyentuh yang Cocok Ditonton di Masa Pandemi

Dalam surat edaran Walikota Palopo yang berisi pembatasan kegiatan masyarakat dan berbagai usaha di Kota Palopo, yaitu membatasi jam operasional Cafe, Rumah Makan dan Restauran hanya sampai batas pukul 19.00 Wita.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x