" Pelaku menghantam kepala korban menggunakan palu, akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian kepala,"pungkas Kasubbag Humas.
Baca Juga: Lakukan 4 Hal Ini saat Minum Kopi, Agar Terhindar dari Asam Lambung
Baca Juga: Kacau Nih, 3 Zodiak ini yang Masih Kepikiran Mantan, Yuk Cek!
Baca Juga: Siap-siap, BP Jamsostek akan Setor Data Calon Penerima BLT Tahap III Pekan ini
Hingga kini, petugas masih melakukan pencarian barang bukti berupa palu yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP. Andi Aris Abu Bakar menuturkan, hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku kini berada di Mapolres Palopo dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,"beber Kasat Reskrim.***