"Hasil curian dijual ke luar daerah Kota Palopo, yaitu Luwu Utara dan Luwu Timur," terang AKBP. Alfian Nurnas.
Guna proses hukum lebih lanjut, Pelaku kini mendekam di Mapolres Palopo dan dijerat pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.***