Pelaku Pencuri Ternak 4 Ekor Sapi Dibekuk Satreskrim Polres Palopo

- 27 Juli 2020, 14:19 WIB
Polres Palopo amankan barang bukti empat ekor sapi. /Istimewa.
Polres Palopo amankan barang bukti empat ekor sapi. /Istimewa. /Naswandi/

"Hasil curian dijual ke luar daerah Kota Palopo, yaitu Luwu Utara dan Luwu Timur," terang AKBP. Alfian Nurnas. 

Guna proses hukum lebih lanjut, Pelaku kini mendekam di Mapolres Palopo dan dijerat pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x