Berikut poin tuntutan PMII Cabang Kota Palopo:
- PMII Cabang Kota Palopo mengecam tindakan represif aparat kepolisian yang terjadi di daerah Pamekasan, Madura dan segera mencopot Kapolres Pamekasan dan oknum pelaku di berhentikan dari tugas kepolisian serta memberikan sanksi pidana.
- Mengusut Tuntas tambang galian C ilegal di Pamekasan, Jawa Timur. Agar tambang segera ditutup dan mengadili pemilik tambang ilegal sesuai undang-undang yang berlaku.
- Mendesak KAPOLRI untuk melakukan konferensi pers " Stop Tindakan Kekerasan " yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Agar hal tersebut tidak terjadi secara berulang-ulang kepada warga negara kesatuan republik indonesia yang menyampaikan kebenaran.
Berikut pernyataan sikap Kapolres Palopo:
- Kapolres Palopo beserta jajarannya melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi apapun bentuknya.
- Apabila terjadi tindakan penganiayaan oleh aparat keamanan, kepada masyarakat kota Palopo, maka Kapolres Palopo beserta jajarannya berhak untuk memberikan sanksi kepada anggotanya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai kode etik kepolisian.
- Jika perihal diatas tidak di laksanakan, maka Kapolres kota palopo bersedia mengundurkan diri dari jabatannya, karena dianggap gagal dalam menegakkan hukum.
- Sesuai dengan poin 1 sampai 3, maka aturan ini bersifat final dan mengikat.