Baca Juga: Relawan PMI Tolong Ibu Hamil yang Menggigil dan Lemah di Lokasi Pengungsian
Mantan Kepala BKD Kota Palopo itu heran dengan kondisi yang ada dalam pemerintahan, sehingga untuk anggaran kemanusian yang regulasinya sudah jelas juga tak bisa terwujud.
Terkait regulasi pendanaan PMI, hal ini telah diatur dalam UU No.1 tahun 2018, pasal 30 ayat 2.
Ayat 1 : Pendanaan PMI dapat diperoleh dari:
a. donasi masyarakat yang tidak mengikat; dan
b. sumber dana lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2 : Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Regulasi ini juga diperkuat dalam PP Nomor 7 Tahun 2019
Baca Juga: PMI Kota Palopo Lakukan Giat Trauma Healing Pasca Banjir Bandang Luwu Utara
Hal ini tertuang dalam pasal 43 ayat 2.
Pendanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh Pemerintah Daerah dibebankan kepada:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.***