Padahal menurujuk pada aturan regulasi pendanaan, telah diatur dalam UU No.1 tahun 2018, pasal 30 ayat 2.
Namun apa yang tetuang dalam aturan itu justru dilanggar oleh penguasa Kota Idaman.
Baca Juga: PMI Luwu Utara Rampungkan Pembangunan 40 Shelter, 36 KK Pengungsi Akan Dipindahkan
Haidir Basir menyebutkan, jika Pemkot Palopo hanya memberikan bantuan ketika perhelatan pesta demokrasi.
Dimana itu terjadi pada tahun 2018 lalu.
"Waktu pemilihan Wali Kota,"kata Haidir Basir.
Baca Juga: PMI Pusat Salurkan Bantuan Mobil Operasional Tanggap Darurat Bencana (TDB) di Luwu Utara
Meski dana itu hibah itu diberikan pada saat momen pemilihan Wali Kota Palopo, tapi Haidir menegaskan jika PMI tidak ikut berpolitik.
"Saya gariskan PMI tidak berpolitik, kami tidak ingin terikat dengan partai politik. Kalau di tahun 2018 Wali Kota anggarkan atau membantu melalui hibah kami terima kasih"
"Tapi saya tidak tahu kenapa pada tahun-tahun selanjutnya, saat dibutuhkan anggaran dimana bencana alam sering terjadi, anggaran justru banyak diberikan pada instansi lain bisa dilakukan tapi pada PMI tidak bisa,"beber HB sapaan akrab Ketua PMI Palopo.