Tanpa Dukungan Penguasa Kota Idaman PMI Palopo Tetap Eksis, Hanya Dilirik Saat Pemilihan Wali Kota 2018

- 21 September 2022, 14:27 WIB
Ketua PMI Palopo Haidir Basir (Putih) dan Wakil Ketua Bidang Relawan Taufiq Hidayat (Merah).
Ketua PMI Palopo Haidir Basir (Putih) dan Wakil Ketua Bidang Relawan Taufiq Hidayat (Merah). /Wandi / Jurnal Palopo/

JURNAL PALOPO- Tanpa Dukungan Penguasa Kota Idaman PMI Palopo Tetap Eksis,  Hanya Dilirik Saat Pemilihan Wali Kota 2018.

Sebuah fakta terungkap dalam perjalanan UTD PMI Kota Palopo.

Dimana diketahui jika PMI Palopo dalam kurun waktu hampir empat tahun lamanya tak disokong pendanaan dari Pemerintah Kota Idaman.

Baca Juga: Palang Merah Indonesia Membumi, Pemkot Palopo Abaikan UTD PMI Palopo, Haidir Basir Sentil Penguasa: Nol Besar

Ditengah ketidakjelasan itu, langkah PMI sama sekali tidak terhenti untuk tetap eksis dalam misi kemanusiaan.

Sederet bencana yang tak terhitung jumlahnya dijabani para relawan PMI Palopo, guna menebar kebaikan dibuktikan dengan kehadiran mereka ditengah situasi pelik korban bencana.

Sebagai organisasi yangtelah mendapatkan pengakuan dunia, di usia Palang Merah yang masuk di angka 77 pemandangan berbeda justru jelas terlihat di UTD PMI Palopo.

Baca Juga: PMI Palopo Terjun ke Lokasi Banjir, Bersihkan Rumah Ibadah dan Warga yang Terkena Dampak Banjir

Dalam sesi konferensi pers, dibilangan jalan Durian Haidir Basir menegaskan jika unit yang dia pimpin tak lagi dapat sokongan dari pemerintah.

Padahal menurujuk pada aturan regulasi pendanaan, telah diatur dalam UU No.1 tahun 2018, pasal 30 ayat 2.

Namun apa yang tetuang dalam aturan itu justru dilanggar oleh penguasa Kota Idaman.

Baca Juga: PMI Luwu Utara Rampungkan Pembangunan 40 Shelter, 36 KK Pengungsi Akan Dipindahkan

Haidir Basir menyebutkan, jika Pemkot Palopo hanya memberikan bantuan ketika perhelatan pesta demokrasi.

Dimana itu terjadi pada tahun 2018 lalu.

"Waktu pemilihan Wali Kota,"kata Haidir Basir.

Baca Juga: PMI Pusat Salurkan Bantuan Mobil Operasional Tanggap Darurat Bencana (TDB) di Luwu Utara

Meski dana itu hibah itu diberikan pada saat momen pemilihan Wali Kota Palopo, tapi Haidir menegaskan jika PMI tidak ikut berpolitik.

"Saya gariskan PMI tidak berpolitik, kami tidak ingin terikat dengan partai politik. Kalau di tahun 2018 Wali Kota anggarkan atau membantu melalui hibah kami terima kasih"

"Tapi saya tidak tahu kenapa pada tahun-tahun selanjutnya, saat dibutuhkan anggaran dimana bencana alam sering terjadi, anggaran justru banyak diberikan pada instansi lain bisa dilakukan tapi pada PMI tidak bisa,"beber HB sapaan akrab Ketua PMI Palopo.

Baca Juga: Relawan PMI Tolong Ibu Hamil yang Menggigil dan Lemah di Lokasi Pengungsian

Mantan Kepala BKD Kota Palopo itu heran dengan kondisi yang ada dalam pemerintahan, sehingga untuk anggaran kemanusian yang regulasinya sudah jelas juga tak bisa terwujud.

Terkait regulasi pendanaan PMI, hal ini telah diatur dalam UU No.1 tahun 2018, pasal 30 ayat 2.

 

Ayat 1 : Pendanaan PMI dapat diperoleh dari:
a. donasi masyarakat yang tidak mengikat; dan
b. sumber dana lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 2 : Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Regulasi ini juga diperkuat dalam PP Nomor 7 Tahun 2019

Baca Juga: PMI Kota Palopo Lakukan Giat Trauma Healing Pasca Banjir Bandang Luwu Utara

Hal ini tertuang dalam pasal 43 ayat 2.

Pendanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh Pemerintah Daerah dibebankan kepada:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah