Adapun waktu yang diberikan bagi para pembesuk selaman 15 hingga 20 menit saja.
Sementara setiap blok digilir setiap harinya, agar tidak menimbulkan kerumunan di ruang tunggu.
Aturan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.
Hal ini sekaitan dengan mekanisme terhadap layanan kunjungan tatap muka, dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.
Maka perlu dilakukan penyesuaian mekanisme penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka.***