Kabar Baik Bagi Keluarga Warga Binaan Lapas Palopo, Besuk Tatap Muka Dibuka Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

- 14 Juli 2022, 11:54 WIB
Suasana besuk tatap muka di lapas kelas II A Palopo.
Suasana besuk tatap muka di lapas kelas II A Palopo. /Wandi / Jurnal Palopo/

JURNAL PALOPO- Kabar baik bagi keluarga warga binaan Lapas Palopo, Besuk tatap muka Dibuka Tapi Harus Penuhi Syarat Ini. 

Lapas Kelas II A Palopo, kini resmi membuka tatap muka langsung bagi pembesuk warga binaan. 

Seperti diketahui, sebelumnya Lapas Kelas II A Palopo menutup peluang untuk tatap muka dengan warga binaan. 

Baca Juga: Diduga 'Maling Uang Rakyat' Berjamaah, Anggota DPRD Palopo Pengembalian, Kasi Intel Kejari: Tunggu Hasil Audit

Hal ini tidak lepas dari persoalan pandemi Covid-19.

Kabar baik ini juga dibenarkan oleh KPLP Lapas Kelas II A Palopo. 

Syamsul Bahri mengatakan, saat ini Lapas Palopo telah membuka kegiatan tatap muka bagi warga binaan yang akan dibesuk keluarganya. 

"Ini tentu jadi kabar baik untuk keluarga warga binaan, setelah sebelumnya hanya via virtual atau menitip barang kini sudah bisa langsung,"ujarnya.

Baca Juga: Aksi Dua Polantas di Palopo Terekam Warga, Sopir Truk Diduga Jadi Korban Pemerasan

Lanjut Syamsul Bahri, meski tatap muka ini telah berlaku, tapi ada syarat yang wajib dipenuhi pihak keluarga. 

"Tentu ada aturan dan kita patuh pada keputusan pusat, bahwa setiap pembesuk wajib vaksin 3 (boster),"papar Syamsul Bahri, Kamis, 14 Juli 2022.

"Kalau belum vaksin booster, mereka harus lakukan rapid tes,"tegasnya.

Untuk memudahkan para pembesuk, untuk urusan rapid tes Lapas Palopo bekerjasama dengan pihak Dinas Kesehatan. 

Baca Juga: Viral! Amplop Pernikahan di Palopo Bobol, Puluhan Juta Rupiah Raib Digondol Bocah

"Pihak Dinkes datang kesini dan kita sediakan tempat. Jadi pembesuk yang tidak booster, bisa langsung berhubungan dengannya,"benernya.

Sam sapaan akrab KPLP menegaskan, jika pihaknya sama sekali tidak mengambil keuntungan dari hal itu

Hal ini semata-mata untuk memudahkan pada pembesuk agar tidak bolak-balik lapas, hanya untuk uturusan booster. 

"Jadi kalau ada anggapan diluar kami cari keuntungan, itu adalah kabar HOAX,"tegas Sam. 

Baca Juga: Wabah PMK Berkecamuk! Jual Beli Hewan Kurban di Palopo Melambung Tinggi, NTT dan Sumbawa jadi Lumbung

Adapun waktu yang diberikan bagi para pembesuk selaman 15 hingga 20 menit saja. 

Sementara setiap blok digilir setiap harinya, agar tidak menimbulkan kerumunan di ruang tunggu. 

Aturan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.

Hal ini sekaitan dengan mekanisme terhadap layanan kunjungan tatap muka, dan pembinaan yang melibatkan pihak luar. 

Baca Juga: Tak Punya Hati! Penemuan Bayi Mungil Gegerkan Warga Palopo, Tangisan Bayi Terdengar dari Dalam Kardus

Maka perlu dilakukan penyesuaian mekanisme penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah