Lanjut Syamsul Bahri, meski tatap muka ini telah berlaku, tapi ada syarat yang wajib dipenuhi pihak keluarga.
"Tentu ada aturan dan kita patuh pada keputusan pusat, bahwa setiap pembesuk wajib vaksin 3 (boster),"papar Syamsul Bahri, Kamis, 14 Juli 2022.
"Kalau belum vaksin booster, mereka harus lakukan rapid tes,"tegasnya.
Untuk memudahkan para pembesuk, untuk urusan rapid tes Lapas Palopo bekerjasama dengan pihak Dinas Kesehatan.
Baca Juga: Viral! Amplop Pernikahan di Palopo Bobol, Puluhan Juta Rupiah Raib Digondol Bocah
"Pihak Dinkes datang kesini dan kita sediakan tempat. Jadi pembesuk yang tidak booster, bisa langsung berhubungan dengannya,"benernya.
Sam sapaan akrab KPLP menegaskan, jika pihaknya sama sekali tidak mengambil keuntungan dari hal itu
Hal ini semata-mata untuk memudahkan pada pembesuk agar tidak bolak-balik lapas, hanya untuk uturusan booster.
"Jadi kalau ada anggapan diluar kami cari keuntungan, itu adalah kabar HOAX,"tegas Sam.