Selain melakukan penyitaan, pemilik tidak akan diperkenankan mengambil motor tersebut jika tidak melakukan pembayaran denda (tilang).
"Ini adalah langkah pengamanan selama bulan Ramadhan, agar masyarakat bisa beribadah dengan tenang dan nyaman,"lanjutnya.
Sebelum memasuki bulan Ramadhan, aksi balapan liar telah rutin dilakukan di seputaran jalan lingkar timur, dan beberapa wilayah lainnya.
Aparat kepolisian Polres Palopo tak henti lakukan penertiban, meski dalam beberapa kesempatan balapan tersebut tetap terlaksana.
Namun saat polisi tiba, para pelaku kocar-kacir membubarkan diri meninggalkan TKP.
Selain upaya pencegahan balapan liar, Polres Palopo tengah lakukan sosialisasi terkait larangan untuk menjual petasan dan kembang api.
Adapun varian terlarang, yang mengandung bahan peledak dan berpotensi menggangu alias meresahkan masyarakat, selama bulan Ramadhan.
"Banyak laporan yang masuk ke Polres mengenai petasan dan kembang api selama bulan Ramadan ini,"pungkasnya.***