JURNAL PALOPO- Sebanyak 123 unit kendaraan disita Polres Palopo, dalam momen Ramadhan.
Penyitaan kendaraan bermotor ini, buntut dari aksi Bali (Balapan Liar), yang meresahkan masyarakat Palopo.
Alhasil para pemilik kendaraan harus gigit jari, lantaran akan hadapi tuntutan di meja hijau.
Baca Juga: Dukung Program Vaksinasi, Lapas Kelas II A Palopo Genjot Booster untuk Warga Binaan
Untuk memastikan kondisi kendaraan, Kapolres Palopo AKBP. HM. Yusuf Usman melakukan pengecekan, Selasa, 5 April 2022.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Palopo mengatakan, sengaja melakukan penyitaan kendaraan bermotor itu.
Menurutnya, balapan liar yang saat ini marak di Kota Palopo telah menimbulkan keresahan masyarakat.
"Penyitaan kita lakukan selama 1-3 bulan,"terang AKBP. HM. Yusuf Usman.
Selain melakukan penyitaan, pemilik tidak akan diperkenankan mengambil motor tersebut jika tidak melakukan pembayaran denda (tilang).
"Ini adalah langkah pengamanan selama bulan Ramadhan, agar masyarakat bisa beribadah dengan tenang dan nyaman,"lanjutnya.
Sebelum memasuki bulan Ramadhan, aksi balapan liar telah rutin dilakukan di seputaran jalan lingkar timur, dan beberapa wilayah lainnya.
Aparat kepolisian Polres Palopo tak henti lakukan penertiban, meski dalam beberapa kesempatan balapan tersebut tetap terlaksana.
Namun saat polisi tiba, para pelaku kocar-kacir membubarkan diri meninggalkan TKP.
Selain upaya pencegahan balapan liar, Polres Palopo tengah lakukan sosialisasi terkait larangan untuk menjual petasan dan kembang api.
Adapun varian terlarang, yang mengandung bahan peledak dan berpotensi menggangu alias meresahkan masyarakat, selama bulan Ramadhan.
"Banyak laporan yang masuk ke Polres mengenai petasan dan kembang api selama bulan Ramadan ini,"pungkasnya.***