"Kami putuskan setelah menerima surat resmi terkait staf yang terpapar Covid-19," kata Abbas Djohan, Senin 21 Februari 2022.
"Lima hari kantor KPU Palopo ditutup sementara waktu, ini sesuai dengan edaran KPU RI,"ucapnya.
Penutupan kantor, ditempuh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kita berharap semoga pandemi Covid-19, tidak menyebar pada staf lainnya,"kunci Abbas Djohan.
Baca Juga: Apresiasi Donor Darah Djaskoe dan Sentil Pemkot Palopo, Haidir Basir: PMI Berjalan Tanpa APBD
Selama penutupa kantor, pelayanan akan di lakukan pihak KPU melalui PPID online.
"Pelayanan tetap berjalan via online, ini kita ambil untuk hindari kontak langsung agar Covid-19 tidak menyebar,"jelas Iswandi Ismail, Komisione KPU Palopo Divisi Hukum.***