Baca Juga: Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan Laporkan Oknum Pelaku Pengrusakan Ruko di PNP
"Utamanya klien kami, terlebih pembongkaran itu tidak memiliki dasar hukum,"lanjutnya.
Andi Surya juga menyebutkan bahwa lahan tempat pembongkaran lapak pedagang tersebut, adakah milik kliennya selaku pemenang yang telah inkra, serta berkekuatan hukum yang tetap.
"Penetapan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palopo, agar segera menganggarkan pembayaran melalui APBD, sekaligus atau bertahap senilai Rp38.088.000.000,"pungkas Andi Surya.***