Nominal gaji 13, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021, ini berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji 13, kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.***