Kabar Gembira, Besok ASN Kota Palopo Akan Terima Gaji 13

- 3 Juni 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi uang gaji 13
Ilustrasi uang gaji 13 /Unsplash.com/ Mufid Majnun/

Nominal gaji 13, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021, ini berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji 13, kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah