JURNAL PALOPO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah umumkan akan menghentikan siaran TV analog atau disebut dengan Analog Switch Off (ASO) pada tahap pertama.
Pemberhentian siaran pada tahap pertama akan dilakukan mulai 17 Agustus 2021 mendatang.
“Proses peralihannya sudah dimulai sejak sekarang,” tulis Kemenkominfo dalam akun Instagramnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Mengapa Perjalanan Pergi Terasa Lebih Lama daripada Perjalanan Pulang?
Analog Switch Off (ASO) atau pemberhentian siaran analog akan dilakukan secara bertahap, berdasarkan pada lima tahapan.
Tahap satu atau pertama, daerah layanan yang akan dimatikan siaran analognya, harus mulai bermigrasi atau pindah sepenuhnya ke siaran digital.
Pada tahap ini akan dimulai di lima daerah di sejumlah kabupaten dan kota di provinsi berikut:
1. Aceh di Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
Baca Juga: Pokemon Go: Begini Cara Mendapatkan Karakter Mienfoo dan Mengembangkannya