"Tidak ada perubahan sama sekali, nilainya Rp30 per kepala keluarga (KK)," tuturnya.
Perubahan justru terlihat pada besaran Fidya, jika tahun 2020 sebanyak Rp35 ribu perjiwa tiap harinya. Maka tahun 2021 turun menjadi Rp20 ribu.
"Ini adalah keputusan bersama pihak Baznas, Pemkot Palopo, Kemenag Palopo dan juga MUI. Hal ini ditetapkan setelah melalui pertimbangan yang cukup panjang," jelasnya.
Fidyah merupakan hal yang dilakukan untuk mengganti puasa yang tidak terlaksana pada bulan ramadhan, dengan beberapa kriteria tertentu.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Esok Hari, 24 April 2021, Cancer Sebaiknya Tidak Ikut Campur Urusan Orang Laim
Mulai dari Lansia atau orang tua renta, dalam keadaan sakit keras, dan juga ibu hamil. Ketiganya tidak ada kewajiban untuk berpuasa. Namun bisa digantikan dengan membayar fidyah.
Hasil pembayaran berupa makanan (beras) atau uang, nantinya akan diberikan kepada para fakir miskin.***