JURNAL PALOPO- Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Palopo resmi merilis besaran zakat fitrah, untuk tahun 2021, atau Bulan Ramadhan 1442 H.
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan Baznas Kota Palopo, terbagi mejadi tiga kategori. Tertinggi adalah Rp35 ribu, disusul Rp30 ribu dan Rp25 ribu.
Nominal ini ditetapkan berdasarkan konsumsi makanan pokok sehari-hari, berupa beras dengan takaran 2,5 kg perjiwa. Sementara Fidyah alami perubahan dari tahun sebelumnya.
Komisioner Baznas Kota Palopo, As'ad Syam yang di konfimasi Jurnal Palopo, pada Jumat 23 April 2021 mengatakan, masyarakat dipersilahkan memilih, mana kategori yang dinilai cocok.
Ia juga menyebutkan bahwa besaran zakat fitrah tahun 2021 tidak ada perbedaan dengan penetapan pada tahun 2020 lalu.
"Jadi misalkan konsumsi beras senilai Rp10 ribu perkilo, maka sebaiknya memilih zakat Rp35 ribu," terang As'ad Syam.
Perubahan juga tidak terjadi pada besaran nilai Infaq yang ditetapkan Baznas. Nominalnya tetap sama dengan tahun sebelumnya.
"Tidak ada perubahan sama sekali, nilainya Rp30 per kepala keluarga (KK)," tuturnya.
Perubahan justru terlihat pada besaran Fidya, jika tahun 2020 sebanyak Rp35 ribu perjiwa tiap harinya. Maka tahun 2021 turun menjadi Rp20 ribu.
"Ini adalah keputusan bersama pihak Baznas, Pemkot Palopo, Kemenag Palopo dan juga MUI. Hal ini ditetapkan setelah melalui pertimbangan yang cukup panjang," jelasnya.
Fidyah merupakan hal yang dilakukan untuk mengganti puasa yang tidak terlaksana pada bulan ramadhan, dengan beberapa kriteria tertentu.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Esok Hari, 24 April 2021, Cancer Sebaiknya Tidak Ikut Campur Urusan Orang Laim
Mulai dari Lansia atau orang tua renta, dalam keadaan sakit keras, dan juga ibu hamil. Ketiganya tidak ada kewajiban untuk berpuasa. Namun bisa digantikan dengan membayar fidyah.
Hasil pembayaran berupa makanan (beras) atau uang, nantinya akan diberikan kepada para fakir miskin.***