JURNALPALOPO- Aksi nekat JS (18) memanjat rumah di Kota Palopo, harus berujung dibalik jeruji besi setelah Tim Reskrim Polsek Wara meringkus pelaku di jalan Pongsimpin, Kota Palopo, Sabtu 23 Februari 2021, kemarin.
Diketahui JS merupakan warga Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, yang berprofesi sebagai seorang karyawan swasta.
Terduga pelaku nekat melakukan aksinya, untuk melakukan pencurian handphone, yang juga merupakan warga Kelurahan Pajalesang, Palopo.
Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Aktif Mengkritik Pemerintah, SBY Berikan Pencerahan
Baca Juga: Sejam Tidak Pulang Dari Memancing, Seorang Pria di Australia Ditemukan di Dalam Perut Buaya
Kanit Reskrim Polsek Wara, IPDA Andi Akbar menuturkan, terduga pelaku dilaporkan atas dugaan pencurian handphone jenis android miliki Livia.
"Terduga masuk rumah korban dengan cara memanjat dinding, dan masuk melalui celah atap rumah," ungkap A. Akbar, Minggu 14 Februari 2021.