Setelah tiba didalam rumah korban, JS menggasak handphone yang diletakkan di meja makan dan kabur melalui tempat yang sama.
"Terduga pelaku menggasak handphone korban yang sedang di cas," tuturnya.
Baca Juga: Wanita Ini Beri Kado Anti Mainstream Kepada Suaminya di Hari Valentine
Baca Juga: Suami Istri Harus Lakukan Ini Setelah Berhubungan Intim Agar Menguatkan Perasaan Satu Sama Lain
Baca Juga: Asik Konsumsi Narkotika Jenis Sabu dalam Gudang Makanan, Tiga Warga Palopo Diringkus Polisi
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar Pasangan Paling Bahagia dan Ketahui Jenis Hubungan Anda
Lebih jauh IPDA A. Akbar menjelaskan, dalam laporan korban, kasus pencurian tersebut terjadi pada 2 Februari 2021, sekitar pukul 04.00 WITA.
"Hasil interogasi, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya,"pungkas IPDA A. Akbar.
Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Kapolsek Wara, untuk proses hukum lebih lanjut. ***