Empat Terduga Pelaku Penganiayaan di Kota Palopo Diringkus Polisi, Dua Orang Masih Dibawah Umur

- 6 Februari 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan /Pixabay

Andi Akbar menambahkan, motif terduga pelaku melakukan penganiayaan adalah pemalakan, dengan meminta uang secara paksa dari korban. 

"Korban baru saja keluar dari ATM melakukan transfer, dalam perjalanan pulang ia dihadang dan dianiya keempat tersangka," jelas Andi Akbar.

Baca Juga: Tes Kepribadian : Pilih Gambar Favorit Anda dan Temukan Peruntungan di Bulan Februari

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bibit Tanaman Atau Tetesan Air, Pilih Gambar dan Temukan Ulasan Karakter Anda

Baca Juga: Sebutkan Warna Favorit Kalian dan Temukan Artinya Bagi Kepribadian Anda

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bongkar Karakter dan Pribadi Anda Lewat Hari Lahir, Jumat Artistik dan Sosial

Lebih jauh Ipda Andi Akbar menambahkan, kedua terduga pelaku berstatus anak dibawah umur. Keempatnya melakukan penganiayaan secara bersama-sama di depan umum. 

"Mereka tercanam dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana," tutup Panit Reskrim Ipda Andi Akbar.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah