Empat Terduga Pelaku Penganiayaan di Kota Palopo Diringkus Polisi, Dua Orang Masih Dibawah Umur

- 6 Februari 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan /Pixabay

JURNALPALOPO- Empat orang terduga pelaku penganiayaan kini mendekam balik jeruji besi, usai Unit Reskrim Polsek Wara, Polres Palopo meringkus mereka, Kamis 04 Februari 2020.

Dari keempat terduga pelaku penganiayaan, dua di antaranya masih berstatus anak dibawah umur. Reskrim Polsek Wara, Polres Palopo, meringkus mereka dikelurahan Benteng, Wara Timur. 

Keempat terduga pelaku, masing-masing berinisial RA (24), MS (16), IR (20), dan ARM (17). Adapun korban dalam kasus penganiayaan ini, merupakan warga Kolaka Utara, dimana korban dan terduga pelaku tidak saling kenal. 

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Karakter Anda dari Cara Menyilangkan Tangan

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cari Tahu Karakter Pro dan Kontra Anda dari Bentuk Daun Telinga

Baca Juga: 10 Tips Untuk Orang Tua Dalam Mendidik Anak-anak Menjadi Orang yang Sukses

Baca Juga: Dorong Bisnis Ritel dan Adopsi Pembayaran Digital, ShopeePay Hadir di Seluruh Gerai Matahari Department Store

Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar saat diskonfirmasi via whatsApp membenarkan penangkapan terhadapa keempat pelaku. 

"Korbannya adalah Amran Jaya (21), warga Kolaka Utara, ia dianiaya ketika pulang dari ATM Bank BRI," beber Andi Akbar, Sabtu 06 Februari 2021.

Andi Akbar menambahkan, motif terduga pelaku melakukan penganiayaan adalah pemalakan, dengan meminta uang secara paksa dari korban. 

"Korban baru saja keluar dari ATM melakukan transfer, dalam perjalanan pulang ia dihadang dan dianiya keempat tersangka," jelas Andi Akbar.

Baca Juga: Tes Kepribadian : Pilih Gambar Favorit Anda dan Temukan Peruntungan di Bulan Februari

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bibit Tanaman Atau Tetesan Air, Pilih Gambar dan Temukan Ulasan Karakter Anda

Baca Juga: Sebutkan Warna Favorit Kalian dan Temukan Artinya Bagi Kepribadian Anda

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bongkar Karakter dan Pribadi Anda Lewat Hari Lahir, Jumat Artistik dan Sosial

Lebih jauh Ipda Andi Akbar menambahkan, kedua terduga pelaku berstatus anak dibawah umur. Keempatnya melakukan penganiayaan secara bersama-sama di depan umum. 

"Mereka tercanam dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana," tutup Panit Reskrim Ipda Andi Akbar.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah