JURNALPALOPO- Empat orang terduga pelaku penganiayaan kini mendekam balik jeruji besi, usai Unit Reskrim Polsek Wara, Polres Palopo meringkus mereka, Kamis 04 Februari 2020.
Dari keempat terduga pelaku penganiayaan, dua di antaranya masih berstatus anak dibawah umur. Reskrim Polsek Wara, Polres Palopo, meringkus mereka dikelurahan Benteng, Wara Timur.
Keempat terduga pelaku, masing-masing berinisial RA (24), MS (16), IR (20), dan ARM (17). Adapun korban dalam kasus penganiayaan ini, merupakan warga Kolaka Utara, dimana korban dan terduga pelaku tidak saling kenal.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Karakter Anda dari Cara Menyilangkan Tangan
Baca Juga: Tes Kepribadian: Cari Tahu Karakter Pro dan Kontra Anda dari Bentuk Daun Telinga
Baca Juga: 10 Tips Untuk Orang Tua Dalam Mendidik Anak-anak Menjadi Orang yang Sukses
Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar saat diskonfirmasi via whatsApp membenarkan penangkapan terhadapa keempat pelaku.
"Korbannya adalah Amran Jaya (21), warga Kolaka Utara, ia dianiaya ketika pulang dari ATM Bank BRI," beber Andi Akbar, Sabtu 06 Februari 2021.