Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan: Surat Kuasa Bawa Malapetaka, Hati- Hati Bisa Kena Pidana

22 November 2020, 22:10 WIB
Kuasa Hukum Buaya Andi Ikhsan, Andi Surya CL. SH /Jurnal Palopo

JURNALPALOPO- Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan, Andi Surya SH, menegaskan bahwa surat kuasa milik Syahrul tidak berdasar dan akan berujung malapetaka dan pidana. 

Pasalnya dalam hal ini Syahrul mengaku mendapat kuasa dari 20 orang pedang. Faktanya berdasarkan surat kuasa yang beredar di sejumlah pemberitaan, hanya satu orang saja.

"Berarti saudara Sahrul ini secara terang dan jelas melakukan Pembohongan Publik kepada media dan para pedagang maupun pengunjung pasar,"ucap Andi Surya, Minggu, 22 November 2020, di Warkop Pojok.

Baca Juga: Anda Sering Konsumsi Buah Pisang, Kenali 3 Manfaat Bagi Peradangan

Baca Juga: Ketahui 5 Manfaat Mandi Pagi Bagi Tubuh, Salah Satunya Meningkatkan Energi

Andi Surya melanjutkan, dengan ini sudah jelas saudara Syahrul berbohong kepada kita semua.

Sehingga dari surat kuasa yang kami temukan, itu jelas sekali telah melakukan pelanggaran pidana karena yang memberi kuasa hanya 1 orang saja.

Bukan hanya itu, fakta yang terjadi di lapangan baliho yang dipasang oleh pihak Buya telah di copot dan di rusak berdasarkan perintah Syahrul.

"Beberapa ruko yang ada di atas tanah milik Buya Andi Ikhsan juga ikut di copot padahal jelas bukan milik yang memberi dia kuasa,"tegas Andi Surya. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan Laporkan Oknum Pelaku Pengrusakan Ruko di PNP

Baca Juga: Dianggap Tak Miliki Surat Kuasa dan Lakukan Pengrusakan, Ini Jawaban Pengacara Pedangan PNP Palopo

Lebih jauh Andi Surya mengatakan, dalam hal ini sangat jelas sekali pelanggaran pidana yang dilakukan Syahrul.

"Dia telah melakukan penyerobotan dan pengrusakan sehingga berdasarkan bukti dan saksi yang ada, tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk tidak menetapkannya jadi tersangka, karena unsur-unsur ditetapkannya seseorang jadi tersangka sudah terpenuhi,"beber Andi Surya.

Jika dirinya melakukan hal tersebut berdasarkan perintah Wali Kota, maka dia harus sadar diri.

"Jika perintah Wali Kota yang dia ikuti, maka harus sadar diri dong. Pemerintah dalam hal ini Wali Kota Palopo, berdasarkan putusan adalah pelanggar hukum dan tidak punya hak, pengacara itu harus ikuti yang benar, bukan ikuti yang salah "tutup Andi Surya.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler