Tersulut Emosi, Karyawan Swasta di Palopo Aniaya Korbannya Menggunakan Palu

8 September 2020, 08:16 WIB
Penangkapan pelaku penganiayaan dengan menggunakan Palu /Humas Polres Palopo/

JURNALPALOPO.COM- Karyawan swasta harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Palopo, lantaran melakukan penganiayaan, Minggu 6 September 2020.

Ahmad Fauzi alias Ungke (34) melakukan penganiayaan terhadap Ahmad Afdal menggunakan benda tumpul berupa palu, sekitar pukul 02.00 wita, di jalan To Ciung Kota Palopo.

Kasubbag Humas Polres Palopo, Iptu Edi Sulistiono mengatakan, penganiayaan terjadi sekitar pukul 23.00 Wita, di Jalan Haji Djafar Tawakal.

Baca Juga: 7 Jenis Bantuan Pemerintah Selama Pandemi Covid-19, Ini cara Daftar dan Mengecek Penerima Bantuan

Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam dan Emas Antam Retro Hari ini Selasa 8 September 2020 di Pegadaian

Baca Juga: Tips Mengirim File bagi sesama Pengguna Iphone

Korban yang tak terima hal tersebut langsung melaporkan pelaku. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil memperoleh keberadaan pelaku.

"Pelaku diringkus tim Resmob Palopo di back up TMC Resmob Polda Sulsel, saat sedang berada di kediamannya,"ucap Iptu Edi Sulistiono.

Iptu Edi menambahkan, awalnya pelaku dan korban bertemu untuk menyelesaikan sebuah masalah. Namun karena tersulut emosi pelaku memukul korban sebanyak dua kali pada bagian kepala.

" Pelaku menghantam kepala korban menggunakan palu, akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian kepala,"pungkas Kasubbag Humas.

Baca Juga: Lakukan 4 Hal Ini saat Minum Kopi, Agar Terhindar dari Asam Lambung

Baca Juga: Kacau Nih, 3 Zodiak ini yang Masih Kepikiran Mantan, Yuk Cek!

Baca Juga: Siap-siap, BP Jamsostek akan Setor Data Calon Penerima BLT Tahap III Pekan ini

Hingga kini, petugas masih melakukan pencarian barang bukti berupa palu yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP. Andi Aris Abu Bakar menuturkan, hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku kini berada di Mapolres Palopo dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,"beber Kasat Reskrim.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler