Tak Kuasa Menahan Nafsu, Pria di Palopo Gauli Istri Sahabat Sendiri

22 Agustus 2021, 19:46 WIB
Gauli sahabat sendiri lantaran kebelet nafsu /PIXABAY/Anemone123/

JURNAL PALOPO- Kembali terjadi praktek asusila di Palopo dengan DK (51 tahun) yang tersangka.

DK tega gauli istri sahabatnya sendiri IM yang berumur 15 tahun di sebuah indekos yang ada di Wara Timur, Palopo.

Diduga DK melakukan aksi bejatnya lantaran tak kuat menahan nafsu saat melihat istri sahabatnya sedang tertidur.

Baca Juga: Tak Terima Dituduh Jual Mie Ayam Isi Tikus, Pemilik Warung di Palopo Melapor ke Polisi

Pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi setelah korban IM melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Wara bersama sang suami.

Menurut Ahmad Akbar SH selaku Panit Reskrim Polsek Wara, korban mengungkapkan kejadian tersebut terjadi saat dirinya sedang tertidur di kamar kos.

"Awalnya korban sedang tidur sendiri di kamar indekos-nya dimana suaminya pada waktu itu sedang bekerja," ucap Ipda Ahmad Akbar.

DK yang mengetahui suami korban sedang tak ada di rumah melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga: Viral Mie Ayam Isi Tikus, Polres Palopo Cari Orang yang Telah Posting Video hingga Viral di Sosmed

Dia kemudian membuka pintu dan masuk ke kamar sang korban.

DK yang melihat korban tertidur dengan pulas kemudian mendekat dan meraba payudara dan bagian sensitif IM.

Sontak IM terbangun dan mencoba melawan DK dengan berteriak namun mulut IM dibekap oleh sang pelaku.

Setelah mengerayangi tubuh korban, DK kemudian keluar kamar dengan dalih bermain game agar tak terlihat mencurigakan warga.

Baca Juga: Wujud Kepedulian Terhadap Situs Sejarah, Komunitas Pemerhati Pusaka Galakkan Gerakan Bersih-bersih

IM yang merasa tak terima diperlakukan tak senonoh kemudian melaporkan kejadian tersebut dan DK akhirnya berhasil ditangkap.

Meski begitu, DK yang diperiksa menyangkal tudingan pelecehan yang dilakukan.

"Saat diperiksa, terduga pelaku membantah tudingan korban. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan jika terbukti, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Ipda Ahmad Akbar.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler