Polisi Menangkap Pelaku Penganiayaan Seorang Wanita di Jalan Benteng Kota Palopo

30 Mei 2021, 19:36 WIB
Polisi menangkap pelaku penganiayaan seorang wanita di Benteng Raya. /

JURNAL PALOPO - Unit Reskrim Polsek Wara Resor Palopo, kembali mengamankan satu warga Benteng Raya, Kecamatan Wara Timur, Kelurahan Benteng, pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WITA.

Tujuan penangkapan tersebut, karena pelaku penganiayaan, beberapa waktu lalu di jalan Benteng.

Penangkapan dilakukan atas laporan atas nama Suharti 30 tahun atas kejadian, pada Jumat tanggal 28 Mei 2021 pukul 12.30 Wita di jalan Benteng Raya.

 

Baca Juga: 2 Pria di Palopo Nekat Jambret HP Bocah yang Sedang Asik Bermain di Rumahnya

Melalui pemeriksaan yang dilakukan ke korban, Suharti menceritakan kronologi kejadiannya.

Hari itu korban menjatuhkan sepeda motor milik pelaku hingga menyebabkan kerusakan sampai akhirnya pelaku menyuruh korban mengganti dengan melakukan pelunasan motor tersebut yang telah di kredit atau cicil.

Namun, korban menolak tawaran dari si pelaku, hingga terjadi penganiyaan dengan kedua tangannya.

akibatnya korbang mengalami luka memar pada kepala, leher dari cekikan dan luka robek pada bibir atas.

Baca Juga: Kapal Feri KM Karya Indah Terbakar di Tengah Laut, 274 Selamat dan1 Orang Masih dalam Pencarian

Setelah diperiksa dan laporan diterima pihak kepolisian, identitas pelaku akhirnya diketahui, tim kemudian mencari keberadaannya.

Informasi diperoleh kepolisian pelaku adalah AR (25), wiraswasta, beralamat jalan Benteng Raya Kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur kota Palopo dan langsung dilakukan penangkapan pelaku yang kemudian di bawa ke Polsek Wara guna proses lebih lanjut.

Adapun hasil introgasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler