2 Pria di Palopo Nekat Jambret HP Bocah yang Sedang Asik Bermain di Rumahnya

30 Mei 2021, 19:08 WIB
Ilutrasi Penjambretan HP Sudah Ditahan Oleh Pihak Kepolisian/Pixabay/4711018/ /

JURNAL PALOPO – Seorang bocah di bawah umur mengalami kejadian tidak mengenakkan lantaran HP miliknya dijambret dua pria di rumah di Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Kejadian tersebut diduga terjadi pada 14 Mei 2021 pukul 21.00 WITA. Korban pun lantas langsung melaporkannya ke Polsek Wara Polres Palopo usai HP-nya dijambret.

Bocah berinisial F diketahui merupakan seorang pelajar berusia 12 tahun. Dia pun mengungkapkan kronologi kejadian penjambretan tersebut.

Baca Juga: Kapal Feri KM Karya Indah Terbakar di Tengah Laut, 274 Selamat dan1 Orang Masih dalam Pencarian

F mengatakan dirinya saat itu sedang bermain HP di halaman rumahnya di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Ketika sedang asik bermain, tiba-tiba datang dua orang pria tak dikenal menggunakan sepeda motor langsung mengambil HP miliknya dan pergi.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian Palopo langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan.

Hasil penyelidikan polisi pun membuahkan hasil. Pada Sabtu, 29 Mei 2021 kemarin, Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin oleh IPDA A.Akbar, S.H, M.H, melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku penjambretan HP sekitar pukul 23.30 WITA.

Baca Juga: Pelajar Diperkosa Dua Pemuda di Luwu Timur Usai Konsumsi Sabu

“Pelaku ditangkap saat sedang berada di atas mobil bus dengan tujuan Makassar dan lanjut ke Kalimantan,” kata Akbar.

Mengetahui pelaku yang hendak kabur ke luar kota, Polsek Wara bersama IPDA Akbar melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku yang berhasil ditangkap diketahui berinisial WI, merupakan seorang petani yang baru berusia 21 tahun, yang berarti pelaku masih remaja.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan motor yang pakai pelaku untuk melakukan aksi penjambretan.

Baca Juga: 4 Perilaku Mengasuh Anak yang Menghentikannya Tumbuh Menjadi Orang Dewasa yang Bahagia

Dari keterangan polisi, pelaku telah menjambret HP dengan merek VIVO Y20 berwarna biru milik korban di rumahnya di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

“Kami masih dalam pengembangan terkait kejadian jambret ini. Beberapa pelaku lainnya dalam pencarian serta pengembangan,” ujar Akbar.

Usut punya usut, pelaku sudah beberapa kali melakukan penjambretan di beberapa wilayah di Palopo bersama dengan teman-temannya yang masih dalam pencarian polisi.

Atas kejadian penjambretan ini, pelaku WI dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Nomor 3e dan 4e KUH dengan hukuman pidana lima tahun penjara.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler