Segini Besaran Zakat Fitrah di Luwu Utara, Bupati Indah: Perbedaan Nominal Dipengaruhi Harga Beras

- 13 Maret 2024, 06:15 WIB
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, tetapkan besaran zakat fitrah.
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, tetapkan besaran zakat fitrah. /Humas Luwu Utara/

JURNALPALOPO.COM- Pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah mengumumkan besaran zakat untuk Ramadhan 2024.

Diakhir Ramadhan umat islam juga akan melakukan pembayaran zakat fitrah yang punya manfaat besar.

Di Kabupaten Luwu Utara, dibawah pimpinan Indah Putri Indriani telah mengumumkan besaran zakat Fitrah yang akan dibayarkan.

Baca Juga: Safari Ramadhan Malam Ke-2, Kapolres Palopo Ajak Warga Adukan Gangguan Khamtibmas, Hotline 110 jadi Solusi

Adapun besaran yang zakat fitrah yakni 40 dan 42 ribu per orang untuk setiap kecamatan di dataran.

Sementara untuk wilayah pegunungan mulai dari Seko,Rongkong dan Rampi yakni sebesar 25 ribu per orang.

Adapun zakat rumah tangga disepakati masih seperti tahun sebelumnya yakni Rp. 50 ribu per keluarga (KK).

Baca Juga: Jadwal Shalat, Imsakiyah dan Buka Puasa untuk Wilayah Kota Palopo, Luwu, Luwu Utara dan Luwu Timur

Infaq umroh dan haji sebesar Rp. 100 ribu sampai 500 ribu per sekali pergi.

Halaman:

Editor: Sari Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x