3. Tujuan Program
Selain memberikan bantuan finansial, tujuan utama dari program ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi regional tertinggi kedua dicapai oleh wilayah Sulawesi pada kuartal ketiga 2023, sementara tingkat inflasi nasional tahun 2023 mencapai level terendah dalam dua dekade terakhir di luar periode pandemi Covid-19.
4. Syarat Penerima Manfaat
Baca Juga: Perawatan Tanaman Hias yang Efektif: Strategi Teruji untuk Kehidupan Panjang dan Indah
Untuk menjadi penerima manfaat BLT Mitigasi Risiko Pangan, seseorang harus terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Mereka juga tidak boleh menerima bantuan sosial lain dari pemerintah dan harus memiliki identitas sah.
5. Metode Penyaluran
Bantuan disalurkan melalui metode rapelan selama tiga bulan, dimulai dari Januari hingga Maret 2024.
Proses verifikasi dan penyaluran bantuan dilakukan secara transparan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan dan memastikan bantuan tepat sasaran.