BLT Mitigasi Risiko Pangan Mulai Disalurkan, Ini Poin Penting yang Wajib Anda Ketahui

- 19 Februari 2024, 19:07 WIB
Ilustrasi pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan
Ilustrasi pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan /Pexels/cottonbro studio

3. Tujuan Program

Selain memberikan bantuan finansial, tujuan utama dari program ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat.

Pertumbuhan ekonomi regional tertinggi kedua dicapai oleh wilayah Sulawesi pada kuartal ketiga 2023, sementara tingkat inflasi nasional tahun 2023 mencapai level terendah dalam dua dekade terakhir di luar periode pandemi Covid-19.

4. Syarat Penerima Manfaat

Baca Juga: Perawatan Tanaman Hias yang Efektif: Strategi Teruji untuk Kehidupan Panjang dan Indah

Untuk menjadi penerima manfaat BLT Mitigasi Risiko Pangan, seseorang harus terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Mereka juga tidak boleh menerima bantuan sosial lain dari pemerintah dan harus memiliki identitas sah.

5. Metode Penyaluran

Bantuan disalurkan melalui metode rapelan selama tiga bulan, dimulai dari Januari hingga Maret 2024.

Proses verifikasi dan penyaluran bantuan dilakukan secara transparan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan dan memastikan bantuan tepat sasaran.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x