4. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk pemadanan Face Recognation.
5. Pilih scan QR Code yang bisa di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
6. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan untuk mengetahui kode aktivasi.
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk melakukan aktivasi IKD.
Baca Juga: Kamu Wajib Tahu, Penyaluran Bansos PKH Baru Cair di 4 Kategori, Cek Mungkin Kamu Termasuk
Itulah informasi tentang cara mendaftar IKD.***